Senin, 18 September 2017

Pengertian Lengkap Pariwisata Menurut Para Ahli

Pariwisata merupakan seluruh kegiatan, fasilitas dan pelayanan yang diakibatkan oleh adanya perpindahan perjalanan sementara dari seseorang ke luar dari tempat tinggalnya ,serta tinggal dalam waktu singkat di tempat tujuan dari perjalanan ,untuk tujuan bersenang-senang dan berlibur.

Pariwisata sering didefinisikan sebagai suatu kegiatan perjalanan yang lebih banyak berkaitan dengan kegiatan-kegiatan santai dan untuk bersenang-senang.

Pendapat lain juga mengatakan bahwa pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan, dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini.

Pengertian Lengkap Pariwisata Menurut Para Ahli
Pengertian Lengkap Pariwisata Menurut Para Ahli

Banyak lagi definisi yang dikemukakan oleh para ahli tentang pariwisata, yang masing-masing mempunyai penekanan khusus pada batasan-batasan yang dikemukakan. Beberapa ahli memberikan definisi dan batasan yang “berbeda” tentang istilah pariwisata, yang penekanannya dilatarbelakangi oleh bidang keahliannya masing-masing, yaitu penekanan pada aspek-aspek ekonomi, sosiologi, psikologi, seni-budaya, maupun aspek geografis kepariwisataan.

Definisi lain tentang pariwisata (tourism), adalah industri jasa, yang menangani (kesatuan) jasa layanan mulai dari transportasi, jasa keramahan (hospitality), tempat tinggal, makanan, minuman, dan jasa bersangkutan lainnya seperti: bank, asuransi, keamanan, dll.

Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1990 tentang kepariwisataan, menyatakan bahwa pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata, menyediakan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut.

The World Tourism Organisation memberikan definisi Tentang Wisatawan ( tourist), sebagai :
“ Any person residing within a country, irrespective of nationality, travelling to a place within this country other than his usual place of residence for a period of not less than 24 hours or one night for a
purpose other than the exercise of a remunerated activity in the place visited. The motives for such travel may be : (1) leisure ( recreation, holidays, health, studies, religion, sports) ; (2) business, family, mission, or meeting.”

Dapat diartikan bahwa wisatawan adalah seorang yang tinggal di suatu negara, tanpa memandang kebangsaannya, melakukan perjalanan ke tempat didalam negara yang bukan merupakan tempat tinggalnya yang biasa, sedikitnya selama 24 jam atau satu malam, untuk suatu tujuan selain mendapatkan penghasilan di tempat yang dikunjunginya.

Tujuan perjalanannya dapat digolongkan ke dalam klasifikasi berikut ini :
  • Pesiar (leisure), seperti untuk keperluan rekreasi, liburan, kesehatan, studi, keagamaan, olah raga.
  • Perdagangan (business), keluarga, missi, atau konperensi.
Definisi tersebut diatas belum memasukkan unsur utama dari industri pariwisata, yaitu pasar untuk the day-trip (perjalanan sehari).

The 1987 Australian Government Committee Inquiry to Tourism mengangkat definisi tentang pariwisata (tourism), sudah memasukkan unsur pasar “the day-trip”, sebagai berikut :

“A tourist” is:
a) a person who undertakes travel, for any reason, involving a stay away from his or her usual place of residence for at least one night :
or
b) a person who undertakes a pleasure trip involving a stay away from home for at least four hours during daylight, and involving a round distance of at least 50 km”.

Dari beberapa batasan yang diberikan oleh para ahli maupun organisasi pariwisata tersebut diatas, terdapat pengertian bahwa pariwisata mempunyai ciri:
  • Perjalanan yang dilakukan itu bersifat sementara waktu.
  • Perjalanan itu dilakukan dari suatu tempat ke tempat lainnya, dan pasti akan kembali ke tempat asalnya.
  • Perjalanan yang dilakukan itu harus selalu dikaitkan dengan pertamasyaan atau rekreasi.
  • Orang yang melakukan perjalanan tersebut tidak dengan tujuan untuk mencari nafkah di tempat yang dikunjunginya.

Dalam rangka untuk pengembangan dan pembinaan kepariwisataan di Indonesia, pemerintah telah merumuskan batasan tentang wisatawan, bahwa “Wisatawan (tourist) adalah setiap orang yang bepergian dari tempat tinggalnya untuk berkunjung ke tempat lain dengan menikmati perjalanan dan kunjungannya itu”

Pariwisata merupakan suatu kegiatan perjalanan untuk bersenangsenang mengunjungi obyek / atraksi wisata, menyaksikan secara langsung adat budaya setempat, dan tujuan lainnya (tidak untuk mendapatkan penghasilan), dengan durasi waktu lebih dari 24 jam, sehingga memerlukan kebutuhan utama selain objek-objek wisata yang akan dikunjungi, yaitu: transportasi, akomodasi dan konsumsi . Kebutuhan lain seperti : souvenir, bank, entertain, jasa komunikasi, pusat belanja, dan lain-lain, merupakan unsur penunjang, sehingga dikatakan bahwa pariwisata merupakan kegiatan “multi bisnis”.

Kepariwisataan, adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan pariwisata, seringkali disebut juga Industri Hospitality dan Industri Pariwisata.

”Kepariwisataan tumbuh karena perbedaan, keunikan, kelokalan baik itu yang berupa bentang alam, flora, fauna maupun yang berupa kebudayaan sebagai hasil cipta, karsa, rasa dan budi manusia. Tanpa
perbedaan itu, tak akan ada kepariwisataan, tidak ada orang yang melakukan perjalanan atau berwisata. Oleh karena itu, melestarikan alam dan budaya serta menjunjung kebhinekaan adalah fungsi utama kepariwisataan. Alam dan budaya dengan segala keunikan dan perbedaannya adalah aset kepariwisataan yang harus dijaga kelestariannya. Hilangnya keunikan alam dan budaya, berarti hilang pulalah kepariwisataan itu” (ardike, budpar).

Tidak ada komentar:
Write komentar